Pedoman Media Siber

oleh

📘 PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER

(Sesuai Regulasi Global dan Indonesia)
Siar.online

I. Latar Belakang

Pedoman ini disusun sebagai landasan etik dan profesional dalam pengelolaan dan penyajian konten di Siar.online, sejalan dengan komitmen terhadap kebebasan pers, integritas jurnalistik, serta hak publik untuk mendapatkan informasi yang benar.


II. Landasan Hukum dan Etik

  1. Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 1999 tentang Pers

  2. Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers (KEJ)

  3. Pedoman Pemberitaan Media Siber (Dewan Pers, 2012)

  4. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Pasal 19)

  5. Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR)

  6. Standar Etik UNESCO dalam Freedom of Expression and Press


III. Prinsip Dasar

  1. Independen
    Media tidak berpihak pada kepentingan politik, ekonomi, ataupun kekuatan manapun.

  2. Akurat
    Semua berita harus melalui proses verifikasi, konfirmasi, dan fact-checking yang ketat.

  3. Berimbang
    Setiap berita menyajikan informasi dari berbagai pihak terkait secara adil dan proporsional.

  4. Tidak Menyesatkan
    Tidak menyebarkan hoaks, disinformasi, atau clickbait.

  5. Menghormati Hak Asasi Manusia
    Terutama hak privasi, hak atas reputasi, dan prinsip praduga tak bersalah.

  6. Transparan
    Identitas penulis atau redaksi harus diketahui publik. Sumber anonim hanya digunakan bila benar-benar dibutuhkan untuk keselamatan narasumber.


IV. Pedoman Teknis Pemberitaan

1. Verifikasi

  • Seluruh informasi wajib diverifikasi melalui sumber resmi atau narasumber terpercaya.

  • Dilarang memuat informasi dari media sosial sebagai satu-satunya sumber berita.

2. Koreksi dan Hak Jawab

  • Koreksi dilakukan maksimal 2 x 24 jam setelah kesalahan ditemukan.

  • Hak jawab diberikan secara proporsional, dan dipublikasikan di tempat yang setara dengan pemberitaan awal.

3. Judul Berita

  • Judul tidak boleh menyesatkan, bersifat provokatif tanpa konteks, atau mengandung clickbait.

  • Harus mencerminkan isi utama berita.

4. Pencantuman Konten Digital

  • Tidak menampilkan foto/video yang mengandung kekerasan, pornografi, atau pelecehan terhadap kelompok rentan.

  • Gambar korban bencana, kekerasan, anak, atau pelaku kriminal harus diburamkan demi etika.


V. Etika dalam Kolom Komentar

  • Komentar dari pembaca harus disaring otomatis atau manual.

  • Tidak diperbolehkan komentar mengandung unsur:

    • Ujaran kebencian (SARA)

    • Kekerasan

    • Hoaks

    • Promosi produk ilegal

  • Admin wajib menghapus komentar yang melanggar paling lambat 1 x 24 jam setelah terdeteksi.


VI. Penanganan Sengketa dan Pengaduan

  1. Pengaduan masyarakat diterima melalui email resmi redaksi dan harus diproses maksimal 3 hari kerja.

  2. Sengketa pemberitaan diselesaikan terlebih dahulu melalui hak jawab atau mediasi dengan Dewan Pers.

  3. Siar.online terbuka untuk koreksi dan permintaan maaf jika terbukti terjadi pelanggaran kode etik.


VII. Penutup

Pedoman ini merupakan komitmen redaksi Siar.online untuk terus menjunjung tinggi standar jurnalistik profesional, sesuai hukum yang berlaku di Indonesia dan kaidah internasional. Revisi dapat dilakukan sewaktu-waktu untuk menyesuaikan dengan perkembangan dunia digital dan dinamika regulasi pers.


📩 Kontak Pengaduan:
Email: 
Alamat Redaksi: 
Telp: